Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang mengonfirmasi bahwa rotasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Malang telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pernyataan ini disampaikan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 20 Januari 2025, sebagai respons terhadap gugatan yang diajukan terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di kota tersebut.
Latar Belakang Rotasi Pejabat
Rotasi pejabat di Pemkot Malang menjadi sorotan publik setelah adanya dugaan pelanggaran terkait dengan pengangkatan dan pelantikan pejabat yang dilakukan menjelang Pilkada 2024. Penjabat Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, yang juga merupakan calon dalam Pilkada tersebut, melakukan rotasi terhadap sejumlah pejabat di lingkungan pemerintah kota. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai netralitas dan keadilan dalam proses pemilihan.
Dalam sidang tersebut, KPU Kota Malang menjelaskan bahwa semua langkah yang diambil dalam rotasi pejabat telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mereka menegaskan bahwa Kemendagri telah memberikan persetujuan resmi terkait rotasi tersebut, yang diatur dalam Surat Edaran Nomor 100.2.1.3/2314/SJ. Surat edaran ini mengatur tentang pengunduran diri pejabat yang akan maju dalam Pilkada, serta prosedur yang harus diikuti.
Tanggapan dari Pihak Terkait
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, juga memberikan tanggapan positif terhadap keputusan Kemendagri. Ia berharap bahwa keputusan ini dapat menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN) di tengah proses Pilkada. “Kami berharap Kemendagri segera menerbitkan surat balasan sebagai jawaban terhadap permohonan pengunduran diri yang diajukan oleh Wahyu Hidayat,” ujarnya.
Sementara itu, Wahyu Hidayat menyatakan bahwa ia tetap menjalankan tugasnya sebagai penjabat wali kota meskipun sedang menunggu balasan dari Kemendagri terkait pengunduran dirinya. Ia menegaskan bahwa semua kegiatan pemerintahan tetap berjalan seperti biasa, termasuk perayaan Hari Anak Nasional yang baru saja dilaksanakan.
Proses Hukum di Mahkamah Konstitusi
Gugatan yang diajukan oleh pihak tertentu di MK menuntut agar rotasi pejabat yang dilakukan oleh Wahyu Hidayat dibatalkan. Mereka berargumen bahwa rotasi tersebut melanggar ketentuan yang ada, dan meminta agar pasangan calon yang diuntungkan dari rotasi tersebut didiskualifikasi. Namun, KPU Kota Malang menegaskan bahwa semua prosedur telah diikuti dan rotasi pejabat telah mendapatkan persetujuan dari Kemendagri.
Dalam sidang tersebut, KPU juga menyampaikan bahwa mereka telah melakukan semua langkah sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan siap untuk menghadapi proses hukum yang ada. Mereka berharap agar keputusan MK dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam Pilkada.
Pernyataan KPU Kota Malang mengenai persetujuan rotasi pejabat oleh Kemendagri menjadi langkah penting dalam menjaga integritas dan keadilan dalam proses Pilkada. Dengan adanya dukungan dari Kemendagri, diharapkan semua pihak dapat menjalani proses pemilihan dengan fair dan transparan. Masyarakat Kota Malang kini menantikan keputusan akhir dari MK terkait gugatan yang diajukan, yang akan menentukan arah dan kelanjutan proses Pilkada di kota tersebut.